Males Lapor Pajak? Coba Pertimbangkan Hal Ini Dulu, Moms

Sebagai ibu rumah tangga yang sibuk mengurus rumah dan Si Kecil, mungkin Moms berpikir bahwa lapor pajak SPT tahunan bukan sesuatu yang perlu diperhatikan. Apalagi dampaknya pun enggak terasa secara langsung. Alias lebih pusing memikirkan MPASI Si Kecil, boro – boro mikirin negara..

Namun, lapor pajak SPT tahunan tetap penting meskipun Moms tidak memiliki penghasilan tetap. Selain merupakan kewajiban sebagai warga negara, pelaporan ini juga bisa memberikan manfaat bagi Moms di masa depan bahkan buat Si Kecil juga lho.

Kenapa Moms Perlu Lapor SPT Tahunan?

Menjaga Status Kepatuhan Pajak
Meskipun Moms tidak bekerja atau memiliki penghasilan dari bisnis, melaporkan SPT tetap penting. Jika Moms memiliki NPWP, tetapi tidak melaporkan SPT, status pajak bisa menjadi tidak aktif, yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Mendukung Pengajuan Kredit atau Pinjaman
Jika suatu saat Moms ingin mengajukan KPR atau pinjaman usaha, riwayat pajak yang tertib akan membantu proses persetujuan lebih cepat. Bank sering melihat laporan pajak sebagai bukti tanggung jawab keuangan seseorang.

Mempermudah Urusan Keuangan Keluarga
Moms mungkin mengelola keuangan keluarga, termasuk aset atau investasi atas nama pribadi. Dengan rutin lapor SPT tahunan, Moms bisa memastikan semua aset dan pajak keluarga teratur serta terhindar dari sanksi administratif. Begitu Si Kecil dewasa dan Moms mau menurunkan warisan, laporan pajak yang baik akan membantu proses lebih mudah.

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Ibu Rumah Tangga

Jika Moms tidak memiliki penghasilan sendiri, Moms tetap bisa melaporkan SPT sebagai wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan atau bergabung dalam laporan pajak suami. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
  • NPWP (jika sudah memiliki)
  • Bukti potong pajak (jika pernah menerima penghasilan tertentu)
  • Data penghasilan suami (jika melapor bersama)
  1. Akses DJP Online
  • Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id
  • Login menggunakan NPWP dan password yang sudah terdaftar
  1. Pilih Jenis SPT yang Sesuai
  • SPT 1770 SS (untuk penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun)
  • SPT 1770 S (untuk penghasilan di atas Rp60 juta per tahun)
  • SPT 1770 (jika memiliki penghasilan dari usaha atau sumber lain)
  1. Isi dan Kirim SPT Secara Online
  • Moms bisa mengisi formulir sesuai petunjuk yang tersedia
  • Jika tidak memiliki penghasilan, cukup pilih opsi “Tidak Berpenghasilan” dan ajukan secara online
  1. Dapatkan Bukti Pelaporan
    Setelah sukses lapor SPT tahunan, Moms akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporan sudah diterima oleh DJP.

Walaupun Moms adalah ibu rumah tangga yang fokus mengurus Si Kecil, lapor SPT tahunan tetap memiliki manfaat. Selain menjaga kepatuhan pajak, pelaporan ini juga bisa membantu Moms dalam pengajuan kredit dan perencanaan keuangan keluarga. Dengan kemudahan pelaporan secara online, Moms bisa menyelesaikan proses ini dengan cepat tanpa harus keluar rumah. Jadi, yuk laporkan SPT sebelum tenggat waktunya tanggal 31 Maret 2025 nanti! –MR