Dokumen Kependudukan yang Harus Dibuat Setelah Si Kecil Lahir

Moms beserta keluarga pasti akan merasa lega setelah proses persalinan selesai dan Si Kecil lahir dengan selamat. Namun sehabis ini Moms masih perlu melakukan hal lain yaitu membuat dokumen kependudukan bayi baru lahir. Setelah lahir, Si Kecil merupakan bagian dari warga negara yang harus tercatat dan berhak mendapatkan pelayanan publik di masa yang akan datang. Untuk itu Moms harus mengurus beberapa jenis dokumen di bawah ini:

Baca Juga: Moms, Yuk Kenalkan Si Kecil pada Gunung Berapi Lewat Letusan Gunung Lewotobi!

  • Akta Kelahiran

Dokumen pertama yang perlu orang tua urus adalah akta kelahiran yang merupakan bukti sah Si Kecil sebagai warga negara. Menurut UU no.23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan, setiap kelahiran wajib dilaporkan maksimal 60 hari dari tanggal kelahiran agar dapat diterbitkan akta kelahiran.

Proses pembuatan akta kelahiran bisa Moms dan Ayah lakukan di rumah sakit jika rumah sakit tempat Si Kecil lahir sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Nantinya pihak rumah sakit akan membantu proses administrasi yaitu pembuatan Surat Keterangan Lahir (SKL) dan pengumpulan berkas seperti KTP orang tua, KK dan Buku Nikah.

Jika Moms melahirkan di bidan atau di rumah, pembuatan akta kelahiran dilakukan di kantor Disdukcapil sesuai domisili orang tua. Pastikan Moms dan Dad sudah menyiapkan dokumen persyaratan dan sudah menentukan nama lengkap Si Kecil. Lakukan sebelum usia Si Kecil 60 hari atau Moms harus melengkapi dokumen tambahan. 

  • Memperbarui Kartu Keluarga 

Bertambahnya anggota keluarga itu berarti Kartu Keluarga (KK) juga harus kita perbarui. Proses meng-update KK sudah bisa kita lakukan bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran. Karena identitas bayi yang baru lahir harus orangtua masukkan ke dalam KK. Moms sebaiknya cek layanan Disdukcapil setempat melalui website resmi ataupun akun media sosial, untuk mengetahui alur prosesnya. Beberapa daerah sudah memiliki layanan online yang lebih efisien.

  • Kartu Identitas Anak

Sehabis Moms membuat akta kelahiran Si Kecil dan memperbarui KK, dokumen selanjutnya yang perlu Moms buat adalah Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu kartu identitas resmi untuk anak-anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari. KIA akan sering Moms gunakan untuk keperluan administrasi Si Kecil. Misalnya untuk mendaftar BPJS, mendaftar sekolah, membuat paspor, membuka rekening tabungan anak dan akses layanan publik lainnya. Maka dari itu Si Kecil harus memiliki KIA.

Pembuatan KIA dilakukan di Disdukcapil sesuai domisili. Beberapa daerah sudah otomatis mengeluarkan KIA bersamaan dengan akta kelahiran dan KK. Selain itu pembuatan KIA bisa juga lewat sekolah atau puskesmas dengan cara kolektif. KIA terdiri dari dua jenis, KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang tanpa menyertakan foto dan KIA usia 5-17 tahun yang sudah lengkap beserta foto Si Kecil.

Baca Juga: Mitos dan Fakta Kehamilan, Calon Orang Tua Baru Perlu Tahu!

  • BPJS Kesehatan

Selain tiga dokumen kependudukan di atas, pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir pun termasuk wajib. Agar Si Kecil bisa mendapatkan layanan kesehatan sejak dini. Pendaftaran sebaiknya sudah Moms lakukan sebelum usia Si Kecil 28 hari. Registrasi peserta baru dapat kita urus secara online melalui aplikasi mobile JKN dan offline dengan langsung datang ke kantor BPJS terdekat. Bawa dokumen persyaratan, isi formulir yang sudah tersedia, selanjutnya ikuti arahan petugas.

Itu dia 4 dokumen kependudukan bayi baru lahir yang harus segera orang tua persiapkan. Sekarang ini sudah banyak rumah sakit yang memberikan layanan administrasi terintegrasi, sehingga orang tua tidak perlu mengurus dokumen anak sendiri. Namun walaupun Moms membuat semua dokumen Si Kecil sendiri, kantor layanan publik seperti Disdukcapil dan BPJS Kesehatan umumnya sudah menyediakan layanan online serta berbagai program yang bisa membuat proses lebih cepat. Jangan ragu untuk bertanya melalui nomor hotline atau akun media sosial lembaga terkait. Hal yang perlu Moms ingat adalah proses pembuatan semua dokumen kependudukan ini gratis, tidak ada pungutan biaya apapun. ~NJ